LAYANAN SURAT ADVIS

Dengan adanya layanan ini anda dapat melakukan pengajuan surat advis / surat izin pentas.

PERSYARATAN

  • 01

    Kartu ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan pada tahun selanjutnya WAJIB diperbaharui.

  • Bagi Seniman/Organisasi Kesenian yang pentas harus memiliki KARTU INDUK SENIMAN / ORGANISASI KESENIAN yang berlaku.

 


PROSEDUR


  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi android.
  2. Verivfikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi
  5. Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan Kartu Induk Seniman/Organisasi