LAYANAN PEMINJAMAN TEMPAT
Dengan adanya layanan ini anda dapat meminjam atau menyewa tempat dan tempat wisata yang dikelola oleh DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN, dan PARIWISATA Kab. Nganjuk.
- Peminjaman tempat ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya.
- Harus memiliki surat keterangan dari desa atau instansi
- Mengajukan surat permohonan peminjaman minimal 1 hari sebelum tempat digunakan.
- Persetujuan atau penolakan surat permohonan peminjaman dapat dilihat paling lambat 1 x 24 jam setelah surat permohonan diajukan.
- Ruangan atau tempat yang dipinjam untuk kegiatan harus dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya.

PROSEDUR
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi android.
- Verivfikasi dan validasi dokumen oleh petugas
- Pengentrian data
- Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi
- Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Kartu Induk Seniman/Organisasi