LAYANAN PEMINJAMAN TEMPAT

Dengan adanya layanan ini anda dapat meminjam atau menyewa tempat dan tempat wisata yang dikelola oleh DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN, dan PARIWISATA Kab. Nganjuk.

KETENTUAN

  1. Peminjaman tempat ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya.
  2. Harus memiliki surat keterangan dari desa atau instansi
  3. Mengajukan surat permohonan peminjaman minimal 1 hari sebelum tempat digunakan.
  4. Persetujuan atau penolakan surat permohonan peminjaman dapat dilihat paling lambat 1 x 24 jam setelah surat permohonan diajukan.
  5. Ruangan atau tempat yang dipinjam untuk kegiatan harus dijaga dan dipelihara sebaik-baiknya.

 


PROSEDUR


  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi android.
  2. Verivfikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi
  5. Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan Kartu Induk Seniman/Organisasi