LAYANAN NOMOR INDUK SENIMAN

Dengan adanya layanan ini anda dapat melakukan pendaftaran nomor induk seniman atau organisasi dan memperpanjang kartu nomor induk anda.

PERSYARATAN


Kartu Induk Seniman (Baru)

  • Surat keterangan dari desa setempat
  • Fotocopy KTP
  • Pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
  • Tidak boleh diwakilkan

Kartu Induk Organisasi Seni (Baru)

  • Surat keterangan dari desa setempat
  • Fotocopy KTP ketua dan KTP anggota
  • Pas foto pimpinan ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
  • Tidak boleh diwakilkan

Kartu Induk Seniman (Perpanjang)

  • Surat keterangan dari desa setempat
  • Fotocopy KTP
  • Pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
  • Tidak boleh diwakilkan

Kartu Induk Organisasi Seni (Perpanjang)

  • Surat keterangan dari desa setempat
  • Fotocopy KTP ketua dan KTP anggota
  • Pas foto pimpinan ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
  • Tidak boleh diwakilkan


PROSEDUR


  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi android.
  2. Verivfikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  3. Pengentrian data
  4. Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi
  5. Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
  6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan Kartu Induk Seniman/Organisasi

KETENTUAN UMUM

  • 01

    Kartu ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan pada tahun selanjutnya WAJIB diperbaharui.

  • Bagi Seniman/Organisasi Kesenian yang pentas harus memiliki KARTU INDUK SENIMAN / ORGANISASI KESENIAN yang berlaku.

  • Bagi Pemegang kartu ini, apabila pentas di daerah Kabupaten Nganjuk harus melampirkan fotokopi KARTU INDUK SENIMAN/ ORGANISASI KESENIAN pada permohonan surat ijin ke MUSPIKA dan ADVIS dari DINAS PORABUDPAR.

  • 04

    Bagi Seniman/Organisasi Kesenian yang pentas di Luar Kabupaten Nganjuk harus mendapatkan REKOMENDASI dari DINAS PORABUDPAR Kabupaten Nganjuk.

  • Pemegang Kartu Induk WAJIB mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Pengurusan KARTU INDUK SENIMAN dan ORGANISASI KESENIAN GRATIS