LAYANAN NOMOR INDUK SENIMAN
Dengan adanya layanan ini anda dapat melakukan pendaftaran nomor induk seniman atau organisasi dan memperpanjang kartu nomor induk anda.
PERSYARATAN
Kartu Induk Seniman (Baru)
- Surat keterangan dari desa setempat
- Fotocopy KTP
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
- Tidak boleh diwakilkan
Kartu Induk Organisasi Seni (Baru)
- Surat keterangan dari desa setempat
- Fotocopy KTP ketua dan KTP anggota
- Pas foto pimpinan ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
- Tidak boleh diwakilkan
Kartu Induk Seniman (Perpanjang)
- Surat keterangan dari desa setempat
- Fotocopy KTP
- Pas foto ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
- Tidak boleh diwakilkan
Kartu Induk Organisasi Seni (Perpanjang)
- Surat keterangan dari desa setempat
- Fotocopy KTP ketua dan KTP anggota
- Pas foto pimpinan ukuran 3x4 berwarna terbaru (jumlah 2 lembar)
- Tidak boleh diwakilkan

PROSEDUR
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi android.
- Verivfikasi dan validasi dokumen oleh petugas
- Pengentrian data
- Penerbitan Kartu Induk Seniman/Organisasi
- Verifikasi dan validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Kartu Induk Seniman/Organisasi
-
01
Kartu ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan dan pada tahun selanjutnya WAJIB diperbaharui.
-
02
Bagi Seniman/Organisasi Kesenian yang pentas harus memiliki KARTU INDUK SENIMAN / ORGANISASI KESENIAN yang berlaku.
-
03
Bagi Pemegang kartu ini, apabila pentas di daerah Kabupaten Nganjuk harus melampirkan fotokopi KARTU INDUK SENIMAN/ ORGANISASI KESENIAN pada permohonan surat ijin ke MUSPIKA dan ADVIS dari DINAS PORABUDPAR.
-
04
Bagi Seniman/Organisasi Kesenian yang pentas di Luar Kabupaten Nganjuk harus mendapatkan REKOMENDASI dari DINAS PORABUDPAR Kabupaten Nganjuk.
-
05
Pemegang Kartu Induk WAJIB mentaati dan melaksanakan segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
06
Pengurusan KARTU INDUK SENIMAN dan ORGANISASI KESENIAN GRATIS